Remaja Terpapar Iklan Rokok
Submitted by hasna on
Banyak remaja pernah mengikuti acara atu kegiatan yang disponsori rokok
Submitted by hasna on
Banyak remaja pernah mengikuti acara atu kegiatan yang disponsori rokok
Submitted by hasna on
Industri Rokok berpromosi, sponsor, dan beriklan melalui berbagai cara untuk menarik anak muda atau perokok baru
Submitted by hasna on
Sesuai PP No. 109/2012 pasal 47:
“Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.”
Submitted by hasna on
Dalam PP 109 tahun 2015, ayat 36 yang mengatur ketentuan sponsorship produk rokok pada suatu kegiatan juga disebutkan bahwa sponsorship hanya dapat dilakukan dengan tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau. Di pasal ini juga disebutkan bahwa sponsor dilarang untuk kegiatan yang diliput media.
Submitted by hasna on
Pada PP No. 109 Tahun 2012 pasal 35 yang mengatur Promosi Produk Tembakau, salah satu ayatnya menyebutkan, promosi dilakukan dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau.
Submitted by hasna on
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 244 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, pada Pasal 45 yang mengatur pelarangan reklame, ayat 1 menyebutkan:
“ Menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif sesuai Peraturan Gubernur baik di dalam ruangan (indoor) dan di luar ruangan (outdoor).”
Submitted by hasna on
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang No. 1 Tahun 2015 Pasal 2:
“Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”
Copyright © 2016 Sudah Cukup Group. All Rights Reserved.
Powered by Smoke Free Agents