Dalam 3 tahun Industri Rokok berpromosi sebanyak 626 acara lewat musik
Submitted by hasna on
Strategi Industri Rokok dalam merekrut Perokok Baru atau Replacement Smokers, Perokok Pengganti (Perokok lama yang meniggal akibat penyakit karena rokok)
Submitted by hasna on
Strategi Industri Rokok dalam merekrut Perokok Baru atau Replacement Smokers, Perokok Pengganti (Perokok lama yang meniggal akibat penyakit karena rokok)
Submitted by hasna on
Sesuai PP No. 109/2012 pasal 47:
“Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.”
Submitted by hasna on
Pada PP No. 109 Tahun 2012 pasal 35 yang mengatur Promosi Produk Tembakau, salah satu ayatnya menyebutkan, promosi dilakukan dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau.
Submitted by hasna on
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 244 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, pada Pasal 45 yang mengatur pelarangan reklame, ayat 1 menyebutkan:
“ Menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif sesuai Peraturan Gubernur baik di dalam ruangan (indoor) dan di luar ruangan (outdoor).”
Submitted by hasna on
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang No. 1 Tahun 2015 Pasal 2:
“Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”
Copyright © 2016 Sudah Cukup Group. All Rights Reserved.
Powered by Smoke Free Agents